Kasus Korupsi Antam (ANTM), Saksi Ungkap Emas Diambil Sebelum Dibayarkan
:
0
EmitenNews.com -Sejumlah saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi oleh tiga oknum karyawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) sebanyak 152 kilogram emas pada Jumat (13/10) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Salah satu saksi yang dihadirkan bernama Tresi, dari konsultan swasta yang digunakan oleh ANTAM.
ANTAM meminta perusahaan tersebut untuk melakukan tracing atau pelacakan atas ketidaksesuaian jumlah barang dengan laporan yang ada.
"Pada saat itu, pihak internal tidak bisa melakukan trace dan akhirnya menunjuk kami," tegasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia melanjutkan, pada saat itu ANTAM ingin menarik modal kerja pada UPTPLM. Lalu didapati adanya selisih stok sekitar 152,8 kilogram. Selisih itu, akibat adanya perbedaan antara yang dibayarkan, dicatat dan dilebihkan.
"Selisih itu terjadi karena ada akumulasi barang yang dilebihkan, dibayar, dan dicatatkan. Hal itu tidak sesuai dengan SOP 705 di mana barang hanya boleh diserahkan ketika sudah dibayarkan," ungkapnya.
Related News
Di Depan Umat Buddha, Wapres Ajak Umat Jadi Pelopor Perdamaian
Diprediksi 1,09 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek Selama Libur Panjang
Satu Pintu Ekspor SDA Lewat DSI, Ingat Masih Masa Transisi
AHY dapat Tugas Baru dari Presiden, Koordinir Kereta Cepat ke Bandung
Sekolah Rakyat Siap Tampung 45 Ribu Anak, Begini Syarat Masuknya
Oleh-Oleh Prabowo dari Paris, Forum Bisnis RI-Prancis Teken Deal Jumbo





