"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8).

 

Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraeni kurang lebih Rp 90,6 miliar.

 

Diketahui, dalam melancarkan aksinya Eksi melakukan penyuapan kepada tiga oknum karyawan ANTAM tersebut. Terdakwa Eksi telah memberikan berupa uang maupun barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto, untuk mendapat kemudahan dalam penjualan emas di bawah harga resmi ANTAM kepada dirinya.

 

Endang Kumoro menerima satu unit Mobil Innova Warna Hitam Tahun 2018, menerima uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan emas seberat 50 gram dari Eksi. Sedangkan Misdianto menerima  satu unit Mobil Innova Warna Putih Tahun 2018, uang sejumlah kurang lebih sejumlah Rp515.0000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) dan SGD 22.000 (dua puluh dua ribu dollar Singapura) dari Eksi. Terakhir Ahmad Purwanto menerima uang dari Misdianto dan Eksi kurang lebih  Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

 

Pengadilan tengah menelusuri penyokong uang dan barang yang digunakan Eksi untuk menyuap tiga oknum karyawan ANTAM tersebut.