EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan berlanjut dengan penyitaan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita enam rumah dan dua unit apartemen milik tiga tersangka dalam penyidikan kasus korupsi di Kemenkes itu. Ikut disita total uang Rp1,5 miliar lebih. KPK mencatat, nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Dalam keterangannya di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7/2024) petang, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. 

Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek. Taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut kurang lebih Rp30 miliar.

 

Tim penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.

 

Ada juga penyitaan dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta; sepuluh face recognition access control terminal senilai total Rp350 juta. Lainnya, tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.

 

"Penyidik KPK masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut," ucap Tessa Mahardhika Sugiarto.

 

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Sejauh ini, komisi antirasuah belum mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. 

 

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

 

KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian keluar negeri selama enam bulan. Mereka terdiri atas dokter dan pihak swasta.

 

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.