Kasus Korupsi ASABRI: Hakim Kasasi MA Tetap Hukum Sonny Widjaja 18 Tahun Penjara
Kasus ASABRI Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi MA. dok. voi.
EmitenNews.com - Hukuman 18 tahun penjara tetap untuk Letjen. Purn. Sonny Widjaja. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Dirut ASABRI 2016-2022 itu, sehingga tetap dihukum 18 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum pensiunan jenderal bintang tiga itu, 20 tahun penjara. Ia mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman jadi hanya 18 tahun. JPU yang keberatan lalu mengajukan kasasi ke MA.
"Tolak kasasi jaksa dan terdakwa." Demikian amar singkat kasasi seperti dilansir dari website MA, Senin (26/9/2022). Perkara Nomor 5734 K/PID.SUS/2022 diputus oleh majelis dalam waktu 13 hari oleh Majelis Hakim Kasasi MA diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori, dengan Panitera pengganti Rudi Soewasono.
Kejaksaan Agung menetapkan Sonny Widjaja dkk sebagai tersangka kasus korupsi ASABRI senilai lebih dari Rp17 triliun. Uang sebanyak itu merupakan milik nasabah ASABRI, yang seharusnya dibayarkan.
Para terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Sonny Widjaja. Tidak puas atas hukuman itu, ia mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukumannya menjadi hanya 18 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, dengan para anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun. Hakim juga menjatuhkan hukuman Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64,5 miliar. Hakim menyebutkan, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti berupa mobil dan tanah serta tanah dan bangunan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnua Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman terhadap para terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repbublik Indonesia (ASABRI) itu. Perlawanan hukum tersebut, dilakukan oleh tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah adanya perubahan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/6/2022).
Dalam kasasi tersebut, menurut Ady, tim penuntutan melawan hasil banding PT DKI terhadap enam terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dihukum lewat PN Tipikor. Putusan banding PT DKI Jakarta, mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Sonny Widjaja, dan Mayor Jenderal (Mayjen) Purn Adam Rachmat Damiri, dari masing-masing 20 tahun penjara, menjadi 18 dan 15 tahun.
JPU juga melawan banding PT DKI atas terdakwa Hari Setianto, eks Direktur Keuangan (Dirkeu) ASABRI pidananya berkurang dari 15 tahun penjara, menjadi hanya 12 tahun. Kasasi juga dilakukan atas putusan banding PT DKI Jakarta, yang mengurangi hukuman terdakwa Bachtiar Effendi, eks Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI, dari 15 tahun penjara, menjadi 12 tahun. Kasasi juga dilakukan tim penuntutan terhadap putusan banding terdakwa Lukman Purnomosidi.
PT DKI Jakarta, sebetulnya menambah hukuman terhadap bos PT Eureka Prima Jakarta itu, dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun. Sementara tuntutan jaksa saat sidang tingkat pertama di PN Tipikor, meminta hakim menghukumnya 15 tahun penjara. Namun pihak kejaksaan, tak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hasil banding untuk terdakwa Lukman Purnomosidi itu.
Tim penuntutan juga melawan putusan banding PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa Jimmy Sutopo. Vonis PN Tipikor, menghukum bos PT Jakarta Emiten Investor itu 13 tahun penjara. Di tingkat banding, majelis hakim tinggi menjadikan hukuman penjara menjadi 15 tahun, sesuai tuntutan jaksa saat sidang pertama. Namun, pihak kejaksaan juga tak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hasil banding untuk Jimmy Sutopo tersebut. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan