Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. dok. SINDOnews.
Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun, tepatnya Rp8.032.084.133.795,51. Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menyebutkan, dalam kasus korupsi BTS Kominfo itu, Johnny Plate turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp17,8 miliar. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka KorupsiĀ

Barang Bukti Kasus Hilang, Polisi dan Jaksa Dilaporkan ke KPK

KPK Panggil Karyawan Trimegah Sekuritas di Kasus Taspen

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen