Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara
:
0
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo. Karena itu, JPU menuntut politikus Partai NasDem itu, dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Belum cukup. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti pidana penjara 7,5 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





