Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Ngaku Hanya Jalankan Perintah Presiden
:
0
Johnny G Plate di persidangan. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Ini klaim mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Tersangka kasus korupsi BTS Kominfo itu mengaku hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Johnnya G Plate menegaskan hal itu, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Politikus Partai NasDem itu, menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait perannya sebagai menteri dalam memantau perkembangan proyek yang menggunakan uang negara tersebut.
Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
“Apakah selama dalam proyek BTS 4G ini Saudara mengikuti perkembangannya?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
Menjawab pertanyaan ini, Johnny Plate menyinggung arahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pembangunan proyek strategis nasional. Utamanya, terkait dengan infrastruktur telekomunikasi. “Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan, pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.”
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





