EmitenNews.com - Tiga tahun penjara untuk Jemy Sutjiawan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Rianto Adam Pontoh mengungkapkan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo itu, terbukti korupsi pada kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo. Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang dikumpulkan Kamis (1/8/2024), majelis hakim menyatakan Jemy Sutjiawan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim mengungkapkan, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dari majelis hakim. Antara lain perbuatan Jemy Sutjiawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman, yaitu Jemy Sutjiawan bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

Majelis hakim juga menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 yang telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor, termasuk Jemy, juga merupakan hal lainnya yang meringankan putusan.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia," kata Hakim menambahkan.

Putusan pidana majelis hakim kepada Jemy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana selama empat tahun penjara. JPU juga menuntut hukuman denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

JPU menganggap Jemy Sutjiawan telah menyalahgunakan wewenang, dengan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022. Akibat perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. Di antaranya, Elvanno Hatorangan, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Juga bersama-sama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto.

Lainnya, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza. ***