Kasus Korupsi CPO, Sebagai Saksi Menko Airlangga Diperiksa 12 Jam dapat 46 Pertanyaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri), di Kejagung, Senin (24/7/2024) malam. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama 12 jam, Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu, tiba di Kejagung jam 08.24 WIB, dan langsung masuk ruang pemeriksaan, sampai keluar jam 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi fasilitas ekspor CPO itu, ia mendapat 46 pertanyaan dari penyidik.
"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga Hartarto kepada wartawan, yang sudah menunggu sejak lama, Senin malam.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) itu, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Yaitu tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi. ***
Related News
Turun Rp40.000, Harga Emas Antam Kembali di Bawah Rp1,5 Juta per Gram
Tambah Kepemilikan, Sang Komisaris Kini Miliki 10,3 Persen Saham PEHA
Kolaborasi Finnet-Alfamart, Luncurkan Layanan Pembayaran MPN
Uang Beredar Oktober 2024 Tercatat Rp9.078 Triliun, Tumbuh 6,7 Persen
Harga Emas Antam Turun Tipis Rp2.000 per Gram
GJAW 2024, Tiga Merek Baru Mobil Listrik Asal China Diluncurkan