Kasus Korupsi Dana TaniHub, Kejaksaan Sita Tanah Senilai Rp60 Miliar

Ilustrasi TaniHub.dok. MSN.
EmitenNews.com - Kasus korupsi dana TaniHub sampai pada aksi kegiatan hukum penyitaan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Tanah senilai Rp60 miliar yang disita itu diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta mengungkapkan, penyitaan itu terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) periode 2019-2023.
"Kita menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter per segi dengan taksiran harga lebih Rp60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta.
Suyanto mengatakan lokasi tanah itu berada di tengah kota dengan sertifikat yang dimiliki oleh IAS. Kejaksaan memastikan untuk terus melakukan pelacakan aset seluruh pihak terkait termasuk tersangka.
Pada Senin (28/7/2025), penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama DSW, Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT mantan Direktur PT. TGI.
Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI Ventures pada PT. TGI sebagai perusahaan rintisan (startup) bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023. Total pencairan investasi sebesar USD25 juta.
Peran dari DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture) menyetujui investasi secara melawan hukum.
Sedangkan peran IAS dan ETPLT adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan investasi, serta menggunakan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Selasa pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.
Anak perusahaan Telkom Indonesia, MDI Ventures, terseret kasus penipuan (fraud) PT Tani Group Indonesia (TaniHub) senilai Rp407 miliar.
Suyanto mengatakan empat orang yang diperiksa yakni Presiden Komisaris (Pres Com) MDI Ventures inisial MFR, RANR (Group Digital Strategi Telkom), Direktur Utama TaniHub inisial IAS dan istri IAS inisial DN. ***
Related News

Kasus Pengadaan Chromebook, Kejari Batu Periksa Kepsek SD-SMA

Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan