Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Tahan Satu Tersangka Baru
Tersangka Yofi Okatrisza, ASN Kemenhub dibawa ke ruangan konferensi pers penahanan, Kamis (13/6/2024). Yofi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. dok. KPK.
Atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain itu, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar termasuk pencairan termin. Dengan begitu, pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. ***
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





