Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Tahan Satu Tersangka Baru

Tersangka Yofi Okatrisza, ASN Kemenhub dibawa ke ruangan konferensi pers penahanan, Kamis (13/6/2024). Yofi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. dok. KPK.
Atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain itu, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar termasuk pencairan termin. Dengan begitu, pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. ***
Related News

918 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 Hingga H+3 Idulfitri

Rekayasa Lalin Terus Dilakukan Jika Diperlukan

Banyak yang Tekor di Tol, Pemudik Diimbau Pastikan Kecukupan BBM

Besok Diprediksi Puncak Arus Balik, Kemenhub Matangkan Kesiapan

Menhub Apresiasi Penetapan FWA bagi ASN oleh Menteri PANRB

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo