Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Tahan Satu Tersangka Baru

Tersangka Yofi Okatrisza, ASN Kemenhub dibawa ke ruangan konferensi pers penahanan, Kamis (13/6/2024). Yofi ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. dok. KPK.
Atas bantuan tersebut, PPK termasuk Yofi akan menerima biaya dari rekanan yang dimenangkan dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan.
Selain itu, rekanan juga memberikan biaya agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar termasuk pencairan termin. Dengan begitu, pemberian biaya juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

Menkeu: Duta Besar Adalah Juru Bicara Yakinkan Investasi