Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu, KPK Sita Rumah Eks Gubernur

Tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dok. Detikcom/Adrial Akbar.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah rumah di Yogyakarta terkait dengan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rumah senilai Rp1,5 miliar tersebut diduga milik tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Berkaitan dengan penyitaan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, notaris/PPAT bernama Swandari Handayani, dan pihak swasta bernama Naidatin Nida.
Penyidik mendalami pembelian satu bidang rumah oleh tersangka di Provinsi D.I. Yogyakarta. Sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Rohidin Mersyah.
Sebelumnya penyidik KPK, pada Ahad (24/11/2024), menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.
KPK menjalankan operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gubernur Rohidin Mersyah berniat maju dalam pemilihan gubernur Bengkulu 2024.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya berstatus sebagai saksi.
KPK menjerat para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. ***
Advertorial
Related News

Presiden Perintahkan Tindak Tegas Premanisme Ormas Minta THR

Kasus Korupsi di Bank BJB, Ridwan Kamil Pastikan Tidak Terlibat

Mudik Lebaran 2025, Faskes BPJS Kesehatan Bisa Diakses di Mana Saja

PK 2 MA Batalkan Kemenangan Crazy Rich Surabaya, Antam Lega

PTPP Rampungkan 83,98% Pekerjaan Overlay Runway Selatan Bandara Soetta

Sri Mulyani Bantah Mundur