EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PGN dan PT IAE.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Selain dua mantan Dirut Pertamina, KPK memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka ialah Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata periode 2015-2019 yang juga Komisaris PT Pertamina periode 2016-2018, serta Fajar Harry Sampurno selaku Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media pada 2015-2019 juga merupakan Komisaris PT PGN pada 2016-2018.

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," jelas Tessa.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.