EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi APBD senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi setempat menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, IHW (Kepala Dinas Kebudayaan DKI), MFM (Plt. Kabid Pemanfaatan), dan tersangka GAR pemilik event organizer.

"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Tiga orang itu berinisial IHW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

Tersangka IHW, MFM, dan tersangka GAR bersepakat menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penjelasannya Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

"Uang SPJ yang telah masuk rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.

Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketiganya juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Jaksa menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***