Kasus Korupsi Gas, Jaksa KPK Dakwa Eks Dirut PGN Terima Rp5,09 Miliar
:
0
Jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso menerima uang 509.400 dolar Singapura atau senilai Rp5,09 miliar terkait kasus korupsi jual-beli gas. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Jaksa KPK mendakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso menerima uang 509.400 dolar Singapura atau senilai Rp5,09 miliar terkait kasus korupsi jual-beli gas. Uang tersebut merupakan sucess fee atas kesepakatan PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE yang telah ditandatangani dan pembayaran di muka yang berhasil dicairkan.
"Uang diambil dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan ditukarkan dengan mata uang dolar Singapura sejumlah 509.400," tutur Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Agung Nugroho dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Menurut JPU uang diberikan pada 14 November 2017. Manajer keuangan PT Isar Aryaguna Jery Apriano diperintah oleh Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006-2023 Iswan Ibrahim untuk mengeluarkan biaya dari kas PT Isar Aryaguna.
Jery menyerahkan uang tersebut kepada Iswan untuk diberikan kepada Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang setelah itu diserahkan kepada Hendi Prio.
Beberapa hari kemudian Hendi Prio memberikan bagian success fee kepada Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah 20 ribu.
Selain Hendi dan Yugi, kasus tersebut turut memperkaya Isargas Group sebesar USD14,41 juta dari kesepakatan bersama PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE.
JPU menduga Hendi merugikan keuangan negara sebesar USD15 juta atau setara dengan Rp255 miliar (kurs Rp17 ribu).
Kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.
JPU menyebutkan, perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus tersebut bersama-sama dengan Arso Sadewo, yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu (8/4/2026).
"Perolehan dana dari PGN bertujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU.
Dana diduga diberikan dalam bentuk pembayaran di muka atau advance payment oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual-beli gas, padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendukung rencana akuisisi PGN dengan Isargas Group.
Pembayaran di muka maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak ada uji tuntas alias due diligence.
Akibat perbuatannya, Hendi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi
Kabar Baik dari Pulau Sebatik, Wilayah Indonesia Bertambah 127 Hektare
Terkait Kasus Eks Pejabat MA, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka TPPU





