EmitenNews.com - Sudah ada tersangka lain dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak lain yang telah berstatus tersangka itu, dalam agenda pemeriksaan yang ditujukan kepada Istri dan Anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Selain bersaksi untuk Lukas, keduanya juga dijadwalkan bersaksi untuk Tersangka lain.


"Kami tegaskan bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10/2022).


Meski begitu, Ali Fikri belum menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, penyidik komisi antirasuah baru mengungkap seorang tersangka di kasus ini, Lukas Enembe. Kabarnya, tersangka lain itu, pihak swasta, yang diduga memberikan suap ke Lukas Enembe.


Untuk pengembangan kasus ini, KPK telah bekerja keras mengumpulkan sejumlah alat bukti, berupa keterangan para saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi tersebut. Di antaranya, Tamara Anggraeny. Pramugari Jet Pribadi PT RDG Airlines itu, diperiksa pada Senin (3/10/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.


Penyidik KPK mengonfirmasi kepada Tamara soal penerimaan uang yang diberikan oleh Lukas Enembe ke sejumlah pihak. Selain itu, KPK juga menelusuri aktivitas Lukas Enembe yang kerap menyewa Jet Pribadi dengan layanan first class.


KPK turut memanggil Pilot PT RDG Airlines yakni, Sri Mulyanto, yang ditanyai soal penggunaan jet pribadi yang kerap dilakukan Lukas Enembe.


Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka. Sayangnya, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan, dengan alasan sakit.


Sementara itu, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua telah meminta pengusutan perkara dengan tersangka Lukas Enembe, dilakukan secara adat. Alasannya, sang gubernur merupakan kepala suku besar di Papua.


"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua. Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua," kata Aloysius Renwarin, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (10/10/2022).


Masih kata sang pengacara, warga Papua juga meminta pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di lapangan secara terbuka di Jayapura, Papua. Dia mengklaim warga tidak ingin Lukas Enembe diperiksa di Jakarta.


"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan Pak Lukas dilakukan di Jayapura, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka ketika diperiksa," kata Aloysius.


Permintaan itu juga, kata Aloysius Renwarin, berlaku untuk istri dan anak Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Dia mengatakan pemeriksaan bisa dilakukan di Jayapura. "Juga terhadap Ibu Lukas dan anaknya Bona, tetap dilakukan di Papua, kalau dipaksakan diperiksa di sana."


Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, menolak bersaksi di kasus suap dugaan dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK. Mereka beralasan, orang yang dalam hubungan darah, bisa menolak menjadi saksi. Dalam hal ini, anak, istri, menolak bersaksi untuk tersangka Lukas Enembe, ayah Astract Bona, dan suami Yulce Wenda. ***