EmitenNews.com - Ini kerja jajaran Kejaksaan Agung dalam penyelamatan kerugian negara. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar lebih dari Rp54 miliar. Sebelumnya, tim jaksa eksekutor juga menyetorkan Rp253 miliar lebih. Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa Rp307 miliar lebih.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (14/4/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo mengungkapkan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp54.250.691.139.


Pengembalian uang negara itu tindak lanjut penanganan kasus korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.


Sebelumnya, 23 Maret 2022, Tim Jaksa Eksekutor menyelamatkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan sebesar Rp253.356.420.991. Rabu (13/4/2022), kembali ditambah dalam bentuk uang tunai Rp54.250.691.139.


Total penyelamatan kerugian keuangan Negara yang telah disetorkan Jaksa hingga saat ini adalah sebesar Rp307.607.112.130. Masih terdapat beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi atau penilaian agar dapat mencukupi pidana uang Pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.


Rinciannya adalah sebagai berikut :

1): Satu unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 meter per segi milik PT Indosat Mega Media (IM2);

2): Satu unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah seluas 788 meter per segi milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

3): Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);

4): Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua;

5): Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai Rp23.443.546.719.

 

Pada Jumat (1/4/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, terpidana Indar Atmanto diminta membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.


Dalam melaksanakan putusan pengadilan, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung RI, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung RI dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jaksel menyita aset melalui pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung RI. Aset yang berhasil disita senilai Rp253.356.420.991.


Dalam putusannya, MA menyatakan, Indar Atmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp300 juta bila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 6 bulan.


Di samping itu, PT Indosat Mega Media (IM2) dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674.


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin menerangkan, terpidana Indar Atmanto di samping pidana badan juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.674. Dari hasil sita eksekusi, tim eksekutor menemukan beberapa aset yang sudah dilelang. Nilainya Rp244 Miliar ditambah uang hasil yang dilaksanakan dalam bentuk tunai Rp9 Miliar sehingga total Rp253.356.420.991.***