Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Tangkap Seorang Buron Lagi
Aparat Kejaksaan Agung menggiring buron yang ditangkap dalam kasus korupsi impor gula, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB (tengah masker). Kompas. Kejagung.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali menangkap satu buron kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Buron yang ditangkap dalam kasus korupsi, yang merugikan negara Rp578 miliar itu, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB. Sebelumnya, Kejagung meringkus Direktur PT BSI berinisial HAT, di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan Rabu (5/2/2025).
Aparat Kejagung langsung membawa sang dirut ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu. ASB yang mengenakan kaus putih dan jaket biru, celana blue jeans, lengkap dengan topi biru, ditambah masker yang menutupi sebagian wajahnya, tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 19.34 WIB. Ia bergegas masuk, tanpa menjawab apapun pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sebagian besar di antaranya adalah pemimpin perusahaan yang mendapat lisensi impor gula.
Mereka di antarwanya, Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS. Lainnya, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
HAT dan ASB sempat buron, tetapi keduanya telah ditangkap Kejaksaan Agung. HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sedangkan ASB baru saja ditangkap.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Mendag (ketika itu) Tom Lembong.
Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Impor pun hanya diperbolehkan untuk gula kristal putih yang siap dijual kepada masyarakat.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejagung RI pada Oktober 2024. Penyidik menuduh Tom Lembong merugikan negara karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Kejagung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp578.105.411.622,47. ***
Related News
Menteri Nusron, Sertifikat di Luar Garis Pantai Tangerang Dibatalkan
1,6 Tahun Buka Rental Motor di Bali, Turis Inggris Ditangkap
Pascakecelakaan di Tol Jagorawi, PU Dorong Mitigasi Truk ODOL
TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 20,7 Km
Paus Minta Megawati jadi penasihat Global Scholas Occurrentes
Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Salahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia