Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT
:
0
Kejaksaan Agung menyita dua mobil milik tersangka HAT, salah satu dari sembilan tersangka baru, yang melibatkan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. dok. Antara.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyita dua mobil milik tersangka HAT, salah satu dari sembilan tersangka baru, yang melibatkan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Harli Siregar menjelaskan, dua unit mobil tersangka HAT yang disita dari rumahnya di Jakarta itu, berjenis Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan mobil Omoda dengan nomor B-1749-SNR.
Dua mobil mewah tersebut, sudah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk disita atas kaitannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya," ucapnya.
HAT adalah Direktur PT DSI (Duta Sugar International), tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp578 miliar lebih berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
HAT, salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini. Delapan tersangka lainnya adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).
Lainnya, TSEP (Direktur PT Makassar Tene), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Sebelumnya HAT dan ASB tidak memenuhi panggilan penyidik dalam hari yang sama ketika ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (20/1/2025). Keduanya, sudah dinyatakan sebagai buron sejak beberapa waktu lalu.
Tetapi, Selasa (21/1/202), HAT berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. HAT langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.
Related News
Gratis Layanan Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan, Cek Penegasan KKP
Ekstradisi Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura Diputuskan Agustus
Polri Bekuk Frans, Ini Peran Anak Buah Buron Narkoba Fredy Pratama Itu
Sony Sonjaya Penuhi Janji, Bongkar Pengadaan Fiktif Rp300M di BGN
Uji Coba Berhasil, Bahlil Pastikan BBM Baru Ini Beredar Mulai 1 Juli
IRSX Gandeng UniPin untuk Distribusi Voucher Streaming Piala Dunia





