EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, terus berlanjut. Kejaksaan Agung menyita dua mobil milik tersangka HAT, salah satu dari sembilan tersangka baru, yang melibatkan mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Harli Siregar menjelaskan, dua unit mobil tersangka HAT yang disita dari rumahnya di Jakarta itu, berjenis Mercedes Benz C 300 dengan nomor B-1019-OQ dan mobil Omoda dengan nomor B-1749-SNR.

Dua mobil mewah tersebut, sudah dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk disita atas kaitannya dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih terus meneliti dan mengkaji kemungkinan melakukan upaya-upaya penyitaan terhadap barang lainnya," ucapnya.

HAT adalah Direktur PT DSI (Duta Sugar International), tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp578 miliar lebih berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

HAT, salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula ini. Delapan tersangka lainnya adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), dan IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

Lainnya, TSEP (Direktur PT Makassar Tene), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Sebelumnya HAT dan ASB tidak memenuhi panggilan penyidik dalam hari yang sama ketika ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (20/1/2025). Keduanya, sudah dinyatakan sebagai buron sejak beberapa waktu lalu.

Tetapi, Selasa (21/1/202), HAT berhasil ditangkap di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. HAT langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.

Dalam kasus ini, HAT selaku Direktur PT DSI adalah membuat perjanjian kerja sama dengan PT PPI untuk memasok dan mengolah gula kristal mentah (GKM) impor menjadi gula kristal putih (GKP).

Selain dengan PT DSI, PT PPI juga bekerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU. ***