EmitenNews.com - Fakhir Hilmi pantas bergembira. Mahkamah Agung (MA) membebaskan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017 itu, dalam kasus korupsi Rp16 triliun PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi ini, dihukum 8 tahun penjara di tingkat banding, dan di tingkat awal hukumannya hanya 6 tahun.


Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (7/4/2022), Wakil Ketua MA bidang Yudisial, sekaligus Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.


Vonis bebas itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Namun ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Kasus bermula pada Mei 2008, di kantor pusat Jiwasraya, Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Inti Agri Resources yang juga Advisor di PT Maxima Integra Investama milik Heru Hidayat (terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya). Pada pertemuan tersebut, Hary bersepakat dengan Joko bahwa Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru yang transaksinya akan diatur oleh Joko.


Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi pembobolan Jiwasraya hingga Rp16 triliun. Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK, sebagai pengawas asuransi, ikut terseret dan diadili. Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis tinggi James Butarbutar.


Majelis juga membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp5.000. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan."


Berikut ini hukuman yang dijatuhkan MA terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya senila Rp16 triliun:


1). Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim: PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan dipotong di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.


2). Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan disunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.


3). Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.


4). Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.


5). Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup.


6). Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. ***