Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301M
Penampakan uang sitaan Kejaksaan Agung senilai Rp301 miliar dari kasus korupsi Duta Palma Group, Selasa (12/11/2024). Dok. RMOL.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai dari kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Kali ini, penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, dari salah satu lokasi di Jakarta.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
"Lima perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau," urai Abdul Qohar.
Hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan. PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605.
Sebelumnya, Kejagung telah dua kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dalam perkara itu. Pertama, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp450 miliar. Lalu, penyitaan sejumlah Rp371 miliar dari PT Asset Pacific.
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Saat jumpa pers, Kejaksaan Agung memperlihatkan uang sebesar Rp301 miliar yang disita dalam kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang sitaan itu ditempatkan dalam puluhan kardus berwarna coklat, ditumpuk memanjang di lokasi jumpa pers. Seluruh uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu. ***
Related News
Kasus Korupsi PT Timah, Jaksa Agung Ungkap Tersangka-Saksi Tutup Mulut
Ketua MWA, UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia
Pemerintah Salurkan Rp463T Dana Pendidikan, Meningkat 10,9 Persen
Setelah Putusan MK, Pemerintah-DPR Segera Revisi UU Ketenagakerjaan
Kejutan! Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nyatakan Mundur
Enam Penerbangan Internasional di Bandara Lombok NTB Dibatalkan