Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sudah Periksa 300 Biro Perjalanan

Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Dalam penanganan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 300 biro penyelenggara haji. Pemeriksaan terhadap para penyelenggara ibadah haji khusus itu, tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Biro-biro penyelenggara haji yang diperiksa tersebut tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Komisi Antirasuah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Keputusan itu diambil setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Meski belum juga mengumumkan tersangka kasus ini, untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dua lainnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Sebelumnya, selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI (2019-2024) juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji DPR menyoroti perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK mengetahui masyarakat sedang menunggu hasil penanganan kasus haji
Sementara itu, soal belum adanya pengumuman tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024 ini, KPK meminta pers bersabar sampai penyelidikan tuntas dilakukan.
Kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pihaknya mengetahui masyarakat sedang menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 itu.
“Kami juga menyadari itu. Mungkin tidak hanya rekan-rekan di sini, masyarakat yang ada di rumah juga menunggu-nunggu ini. Sama, kami juga sebetulnya ingin cepat-cepat selesai,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Related News

Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika

Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang

Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Tiga Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi

Sidak Kang Dedi, Air Pabrik Aqua di Subang dari Bor Sumur Tanah

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tumbuh, Jadi Rp221T dalam 9 Bulan

Nego Utang Whoosh dengan China, Danantara Ungkap Selesai Tahun Ini