EmitenNews.com - Menuntaskan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ekonom Arif Budimanta, Senin (14/5/2025). Selama sekitar 10 jam, penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu.

"Semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit. Berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

Penyidik KPK memeriksa Arif Budimanta selama kurang lebih 10 jam, dipotong dengan waktu istirahat, salat dan makan. 

"Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan maupun bukti tambahan, bisa jadi, tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini," kata staf KPK berlatar belakang jaksa ini.

Sejauh ini KPK telah menetapkan total lima orang tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Lainnya, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dalam kasus pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE itu, KPK mendata negara mengalami kerugian sejumlah USD18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

Dalam penanganan kasusnya, KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

KPK menduga, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Parahnya lagi, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Satu hal, PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Di luar itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Terdeteksi ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur LPEI Purwiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI. Panggilan yang sama untuk Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal.

“Atas nama P, mantan Direktur LPEI; dan YD, Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Saksi berinisial P merupakan mantan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Purwiyanto, sedangkan YD adalah Komisaris Utama PT Mentari Agung Jaya Usaha Yulrisman Djamal. ***