Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (dua kiri) ajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Mataram. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Banding. Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menempuh upaya hukum lanjutan, atas vonis 6 tahun penjara, yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menyatakan Zaini bersalah dalam kasus korupsi Mal Lombok City Center (LCC). Upaya banding akan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10/2025)
Zaini Arony melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, di Mataram, Jumat (17/10/2025), mengatakan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding ini dengan mengajukan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
"Sesuai dari awal usai sidang putusan kemarin, kami banding. Kami menyatakannya tadi langsung ke pengadilan," katanya.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025), menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.
Hijrat Prayitno menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding dengan target rampung dan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10/2025).
Upaya hukum ini, jelas dia, bagian dari tindak lanjut penerimaan berkas putusan lengkap dari pengadilan. "Kami sedang pelajari putusannya dan nanti apa yang jadi materi pembelaan, banyak kaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kemarin."
Salah satu materi dalam memori banding berkaitan dengan aset pemerintah daerah yang menjadi objek perkara, berupa lahan seluas 4,8 hektare yang telah berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01.
SHGB yang dijaminkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak kedua yang melakukan kerja sama operasional LCC dengan PT Tripat, BUMD Pemkab Lombok Barat tersebut kepada Bank Sinarmas sudah tidak lagi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD). SHGB dengan kondisi sudah terbangun mal LCC tersebut sudah menjadi aset PT Tripat.
"Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lombok Barat," ucapnya.
Dengan demikian, pertimbangan putusan tersebut tersebut tidak tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Melainkan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan adanya pertimbangan itu sebenarnya dakwaan JPU itu tidak terbukti keseluruhannya," ujarnya.
Dengan fakta seperti itu, Hijrat menilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak ada. Artinya, penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
Sementara itu, seperti ditulis Antara, Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyatakan hal serupa dengan mengajukan banding ke pengadilan. Dia menegaskan ada beberapa pertimbangan jaksa mengajukan banding. Ia berkeberatan menyebutkan hal itu, karena bagian dari strategi jaksa penuntut umum. ***
Related News

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Masih Verifikasi Data

Jangan Kaget! Ada Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Negara Rugi Rp5,7T

Cerita LBP Soal Kondisi Keuangan Proyek Whoosh, Busuk Barang Itu

Fokus Perbaikan Infrastruktur 50 Kota Prioritas, Ini Target Pemerintah

Tambang Ilegal Marak, Bareskrim Polri Bongkar Modus Operandinya

Aktivis Ini Dorong Kejagung Usut 13 Perusahaan Penikmat Solar Murah