Kasus Korupsi Mal Lombok, Tolak Vonis 6 Tahun Eks Bupati Ini Banding
:
0
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony (dua kiri) ajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Mataram. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Banding. Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menempuh upaya hukum lanjutan, atas vonis 6 tahun penjara, yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menyatakan Zaini bersalah dalam kasus korupsi Mal Lombok City Center (LCC). Upaya banding akan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10/2025)
Zaini Arony melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, di Mataram, Jumat (17/10/2025), mengatakan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding ini dengan mengajukan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
"Sesuai dari awal usai sidang putusan kemarin, kami banding. Kami menyatakannya tadi langsung ke pengadilan," katanya.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025), menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.
Hijrat Prayitno menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding dengan target rampung dan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10/2025).
Upaya hukum ini, jelas dia, bagian dari tindak lanjut penerimaan berkas putusan lengkap dari pengadilan. "Kami sedang pelajari putusannya dan nanti apa yang jadi materi pembelaan, banyak kaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kemarin."
Salah satu materi dalam memori banding berkaitan dengan aset pemerintah daerah yang menjadi objek perkara, berupa lahan seluas 4,8 hektare yang telah berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01.
SHGB yang dijaminkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak kedua yang melakukan kerja sama operasional LCC dengan PT Tripat, BUMD Pemkab Lombok Barat tersebut kepada Bank Sinarmas sudah tidak lagi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD). SHGB dengan kondisi sudah terbangun mal LCC tersebut sudah menjadi aset PT Tripat.
"Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lombok Barat," ucapnya.
Related News
Prabowo Setuju Produksi Pemadam Berbahan Singkong Untuk Atasi Karhutla
Tenang! DPR Janji Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Rusia Tawarkan Teknologi Drone hingga Pengolahan Limbah ke Indonesia
Kabut Asap Karhutla, Batal 43 Penerbangan dari Jakarta ke Kalimantan
Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Ada Peran Mulyono
35 Pesawat Asing 8 Negara, Perkuat Penanganan Karhutla di Indonesia





