Kasus Korupsi Perusahaan RI-Jepang, KPK Periksa Saksi Dirut Primex
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex) Rusnaldi Abu Bakar (RAB) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. RAB menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET) tahun 2015-2022.
Kepada pers, Kamis (9/10/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan pemeriksaan saksi Rusnaldi Abu Bakar, bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Saat yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni MFB, General Affairs Manager JOB PT Pertamina (Persero) Medco E&P Tomori tahun 2013-2017 dan HS selaku pihak swasta.
Memenuhi panggilan KPK, Rusnaldi Abu telah tiba pukul 09.28 WIB, sedangkan MFB tiba pada pukul 09.25 WIB, dan HS pada 09.49 WIB.
Pada 30 Juli 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus di PPT ET yang berkaitan dengan PT Pertamina (Persero).
Untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA sebagai pihak swasta.
Sejauh ini, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.
KPK mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di Pertamina tahun 2011-2021. Laman PPT ET mencatat, Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan RI-Jepang tersebut.
Di luar Pertamina, pemegang sahamnya adalah 13 perusahaan di Jepang. Di antaranya, Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil.
Lalu, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration atau JAPEX, Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.
Related News
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September
Bank BSN Perkuat Ekosistem Emas Syariah, Buka Peluang Investasi Berkah





