Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono

Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan, alias fiktif. Melainkan digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan. Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama.”
Penyidik Kejagung menduga Destiawan Soewardjono melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Kejagung. ***
Related News

Indonesia Tingkatkan Impor LPG Dari AS, Kurangi Asal Timur Tengah

Kasus Importasi Gula Tom Lembong, Hotman Ungkap Hasil Rakortas

Negosiasi Tarif, RI Bakal Impor Energi Rp250 Triliun dari Amerika

Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Harga Robot Polri Rp3 Miliar Per Unit, Tuai Sorotan Karena Mahal

Berbulan Terisolir, Kapal KKP Evakuasi Warga Enggano ke Bengkulu