Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono

Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan, alias fiktif. Melainkan digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan. Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama.”
Penyidik Kejagung menduga Destiawan Soewardjono melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Kejagung. ***
Related News

Tindaklanjuti Perpres Sampah jadi Waste to Energi, Ini Kesiapan Bahlil

Pemerintah Salurkan Bansos Triwulan III, Tambah Penerima jadi 35 juta

Folago (IRSX) Sabet 5 Piala di Kalodata Awards 2025

Kelola Lahan Tidur, Sudah Lebih 1.771 Brigade Pangan Dibentuk

Bapanas Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Kurangi Susut dan Sisa Pangan

Jaga Kepercayaan Investor dan Mitra, PTPP Perkuat GCG dan Transparansi