Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, Kejagung Sita Aset Destiawan Soewardjono
Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditahan Kejagung. dok. Rakyat Merdeka.
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan, alias fiktif. Melainkan digunakan sebagai pembayaran utang perusahaan. Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama.”
Penyidik Kejagung menduga Destiawan Soewardjono melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Kejagung. ***
Related News
Presiden Pimpin Rapat Penertiban Kawasan Hutan dari London
Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Alami Masalah Kejiwaan
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Terkait Kasus Fee Proyek dan CSR
Siapa Orang Setkab Yang Sampaikan Komplain Microsoft ke Kemendikbud?
Tahun 2026 Belum Lagi Genap Sebulan, Sudah Tiga Kali OTT KPK
KPK Jaring Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Senyap Senin





