Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Trans-Sumatera KPK Sita 79 Bidang Tanah

Ilustrasi proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Dok. Hutama Karya.
EmitenNews.com - Penuntasan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lagi 14 bidang tanah senilai Rp18 miliar. Sebanyak 13 bidang tanah itu, berlokasi di Lampung Selatan. Sisanya, 1 berlokasi di Tangerang Selatan. Dalam kasus korupsi ini, sudah menyita total 79 bidang tanah, dan menetapkan tiga tersangka, dua orang dari Hutama Karya.
“Pada 29 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Menurut Budi Prasetyo bahwa 14 aset tersebut bernilai sekitar Rp18 miliar, yang diduga dibeli menggunakan dana dari kasus tersebut.
“Bidang tanah ini sudah lunas, dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (30/4/2025), KPK mengungkapkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus tersebut berdasarkan penyidikan pada 14-15 April 2025.
Dengan demikian, KPK telah menyita 79 bidang tanah maupun lahan dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen. ***
Related News

Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke

2 Tersangka Kasus Oplos BBM Solar, Polda Sumsel Ungkap Modusnya

Kasus Korupsi Rp15,2 Miliar, Kejati NTB Periksa Tuan Guru Bajang

Jaksa Pertimbangkan Banding atas Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba

Tak Jadi Menepi, Presiden Minta Hasan Nasbi Tetap Pimpin PCO

ARA 2024: Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas Keberlanjutan