EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada Kamis (28/11/2024). Mereka, Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah. 

"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

KPK mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya. 

Salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro. 

Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp800 juta dari nilai kontrak yang disahkan. Budi Prasetyo, Ketua Pokja diduga menerima uang Rp100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp80 juta. 

"Bahwa terkait dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja," ujar Asep

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Rutas Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. ***