Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian, Para Eks Kepala BTP Terima Suap
PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan (kiri) dan Kepala Balai Perkeretaapian Jabagteng Putu Sumarjaya (kanan) saat memberikan kesaksian dalam sidang suap proyek DJKA Kemenhub, Kamis (20/7). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG).
EmitenNews.com - Dana kasus korupsi dari proyek perkeretaapian mengalir jauh. Para mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah di Semarang, Jawa tengah mengaku menerima sejumlah uang operasional dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bersumber dari fee para kontraktor proyek di wilayah kerja tersebut.
Pengakuan tersebut terungkap pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/1/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Mantan Kepala BTP Yuwono Wiarco mengakui menerima uang dengan total Rp260 juta selama menjabat di balai tersebut pada periode 2017 hingga 2018. Ia menyebut uang dari PPK tersebut sebagai dana operasional bulanan.
"Dana operasional bulanan, tetapi tidak diberikan tiap bulan. Diberikan kalau bertemu di rapat di kantor," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Dengan kesaksiannya itu, Yuwono membantah menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari para PPK saat dirinya purnatugas sebagai kepala balai.
Uang setoran dari PPK juga diterima oleh mantan Kepala BTP Joko Prahoro. Joko yang tidak sampai satu tahun menjabat pada 2018 hingga 2019 itu mengaku telah menerima uang dari PPK sebesar Rp200 juta. Ia menerima empat kali, masing-masing Rp50 juta.
Joko Prahoro juga menerima sebuah jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza. Dalam persidangan ia mengakui uang dan barang yang diterimanya tersebut berasal dari setoran para kontraktor pelaksana proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. ***
Related News
Menkeu: Keuangan Sehat dan Kepastian Hukum Syarat Jadi Negara Maju
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Tahan Eks Dirut PT IIM
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Amankan Eks Ketua PN Surabaya
Kejagung Ungkap Penyidikan Kasus Tom Lembong di Puncak Penyelesaian
Bakamla Anggap Mudah Urusan Pagar Laut, Robohkan dan Cari Orangnya
Dilaporkan ke Polisi Soal Rp271T Kasus Timah Ini Reaksi Saksi Ahli IPB