Kasus Korupsi PTPP, Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp80 Miliar

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - KPK terus mengusut dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi engineering procurement and construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). KPK mengungkap dugaan modus dari perkara ini, terkait dengan proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp80 miliar.
"Diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Proyek fiktif yang dicairkan oleh oknum di PT PP itu, ditunjuk pihak ketiga atau subkontraktor.
"Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan," sebutnya.
Karena fiktif, tidak ada proyek pengerjaan yang dilakukan pihak ke tiga itu. Namun tagihan tetap dikeluarkan sesuai dengan nilai proyek. Dana yang dicairkan itu, kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Beberapa proyek tersebut diduga fiktif. Tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara yang penyidikannya dimulai pada 9 Desember 2024 itu, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Pengenaan pasal itu, karena melihat PT PP sebagai BUMN, yang akhirnya menanggung kerugian keuangan negara.
KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri, untuk menunaskan penyidikan kasus yang menelan kerugian negara mencapai Rp80 miliar itu. ***
Related News

Menag Kenang Suryadharma Ali Gigih Perkokoh Lembaga Keagamaan

Begini Respon Mensos Soal Usulan Ubah Cara Hitung Angka Kemiskinan

Tidak ada Jurist Tan di Singapura, Kejagung Proses Red Notice

Kasus Google Cloud: KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem, Lainnya Menyusul

Kopdes Merah Putih Penyalur Pupuk, 27 Ribu Distributor Tereliminasi

Terlibat Judol, Mensos Hentikan Bansos Untuk 200 Ribu Penerima