EmitenNews.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) Novel Arsyad, Senin (16/10/2023). Dia dipanggil sebagai saksi terkait dugaan rasuah pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada Pemerintah Provinsi DIY.

 

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin.

 

Selain Novel Arsyad, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Johanes Christian Nahumury selaku pihak swasta. Namun, Ali belum menjelaskan lebih perinci mengenai materi pemeriksaan kedua saksi itu. 

 

Diketahui, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus. Tetapi belum diumumkan identitas tersangka yang dimaksud. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pada pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawan.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW); serta Sugiharto (SGH) selaku direktur utama (dirut) PT Arsigraphi (AG).