Di lapangan, RKAB tersebut dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining. Sasarannya, melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT Lawu Agung Mining berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sultra/Konawe utara.

 

Peran HJ bersama tersangka SW, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Itu dilakukan tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806. Mereka diduga mengacu pada perintah tersangka Ridwan berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember 2021. ***