Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kejaksaan Sita Rp79 Miliar
:
0
Kejaksaan Sita Rp79 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. dok. Kejati Sultra. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini perkembangan kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejaksaan setempat menyita uang senilai Rp79 miliar, dalam kasus yang menjerat (mantan) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu, sebagai salah satu tersangka.
"Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, Kamis (24/8/2023)
Uang yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika itu, disita dari tersangka dan beberapa pihak. Pihak kejaksaan menyitanya dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Rinciannya uang sitaan itu, 1. Rp 59.275.226.828, 2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000, dan 3. USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000. Total sitaan Penyidik mencapai Rp79.088.636.828 (Rp 79 miliar).
Rugikan negara Rp5,7 triliun
Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sampai Rp5,7 triliun itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM, sebagai tersangka. Penyidik menduga, keduanya membuat kebijakan di Blok Mandiodo.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





