Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Kejaksaan Sita Rp79 Miliar

Kejaksaan Sita Rp79 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. dok. Kejati Sultra. Tribunnews.
EmitenNews.com - Ini perkembangan kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kejaksaan setempat menyita uang senilai Rp79 miliar, dalam kasus yang menjerat (mantan) Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin itu, sebagai salah satu tersangka.
"Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan hasil penyitaan berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, Kamis (24/8/2023)
Uang yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika itu, disita dari tersangka dan beberapa pihak. Pihak kejaksaan menyitanya dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Rinciannya uang sitaan itu, 1. Rp 59.275.226.828, 2. SGD 1.350.000 setara dengan Rp15.273.900.000, dan 3. USD 296.700 setara dengan Rp4.539.510.000. Total sitaan Penyidik mencapai Rp79.088.636.828 (Rp 79 miliar).
Rugikan negara Rp5,7 triliun
Dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sampai Rp5,7 triliun itu, penyidik Kejagung sudah menetapkan Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku subkoordinator RKAB Kementerian ESDM, sebagai tersangka. Penyidik menduga, keduanya membuat kebijakan di Blok Mandiodo.
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Peran tersangka Ridwan, memimpin rapat terbatas yang membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan seperti diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUP nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton. Demikian juga beberapa perusahaan lain di sekitaran Blok Mandiodo.
Related News

Hingga H-1 Lebaran Lebih Dari 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Safari Idulfitri Putra Prabowo, Usai Kunjungi Megawati Terus ke Jokowi

Jasa Marga Prediksi Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

PTPP Fasilitasi 4.000 Lebih Pemudik Program Mudik Bersama BUMN

Resmi Indonesia Ajukan Tempe, Teater Mak Yong dan Jaranan ke UNESCO

Open House Presiden, Selain Pejabat Warga Bisa Datang Tanpa Mendaftar