Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap Pengusaha Hendry Lie Terima Rp1T
Hendry Lie pengusaha pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Tuduhan serius mampir ke alamat pengusaha Hendry Lie. Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa kasus korupsi komoditas timah itu, menerima uang senilai Rp1 triliun. Pengusaha pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa itu terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sampai Rp300 triliun tersebut. PT Tinindo Internusa, smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
"Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Hendry Lie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dalam dakwaan JPU mengatakan Hendry Lie melakukan korupsi bersama-sama Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.
Masih dalam dakwaan jaksa, Hendry Lie juga bekerja sama melakukan korupsi dengan Tamron alias Aon, beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, Hasan Thjie, Kwan Yung, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Robert Indarto, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar, yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.
Terdakwa Hendry Lie memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa No 093/ Tin/ VIII/ 2018 tanggal 3 Agustus 2018 perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya.
“Di antaranya, PT RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP (competent person) dan format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah," ujar jaksa.
Hendry bersama Fandy, Rosalina, dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Hendry juga memerintahkan Fandy menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah dan 27 pemilik smelter swasta.
"Yang membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa.
Hendry Lie mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan yang akan diberi SPK (surat perintah kerja) pengangkutan oleh PT Timah.
SPK itu untuk membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah yang selanjutnya dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara PT Timah dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa mengatakan Hendry bersama Fandy Lingga dan Rosalina melalui perusahaan afiliasi dari PT Tinindo menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Padahal Hendry sudah mengetahui bijih timah yang dibayarkan tersebut dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Hendry, Fandy, dan Rosalina menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dari PT Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga. Hendry juga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500-750 per ton.
Kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara smelter swasta dan PT Timah
Kerja sama sewa peralatan processing pelogaman antara smelter swasta dan PT Timah dilakukan tanpa studi kelayakan atau kajian memadai. Hendry dan smelter swasta juga menerbitkan surat perintah kerja di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.
Menurut Jaksa penambangan ilegal oleh smelter swasta di wilayah IUP PT Timah juga terjadi karena pembiaran dari Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, terjadi kerusakan ekosistem.
Tidak ada pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana, yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai Desember 2022.
Related News
Salurkan Bansos, Pemerintah Segera Gunakan Data Tunggal
Pagar Laut Tangerang, MAKI Laporkan Sejumlah Kades ke Kejagung
Auditor BPKP Ungkap Lelang Truk dan RCV Basarnas Cuma Formalitas
Pemerintah akan Serap 3 Juta Ton Beras Petani Hingga April 2025
Susno Duadji Dukung Pembatalan Sertifikat HGB di Atas Laut
4 Unit Pompa Mobile Dikerahkan untuk Kuras Banjir Tol Bandara