Juga Bambang Gatot Ariono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai atau mendalam. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUPT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Nilai harga sewa peralatan processing pelogaman disepakati USD4.000 per ton untuk PT RBT dan USD3.700 per ton untuk PT Tinindo Internusa, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa yang dibuat dengan tanggal mundur.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Jaksa meyakini Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah tahun 2015 sampai 2022 nomor PE.04.03/S garis mendatar 522-D5-03-2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. ***