Kasus Korupsi Vonis Lepas CPO, Advokat Marcella Santoso Jalani Sidang

Advokat Marcella Santoso (rompi tersangka). Dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Kasus suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) memasuki persidangan. Jaksa mendakwa Advokat Marcella Santoso, kuasa hukum Wilmar Group, memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan sah.
"Uang TPPU dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar," ucap JPU Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Menurut JPU suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
Untuk tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Jaksa mendakwa Marcella dan Ariyanto melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mahkamah Agung menganulir vonis lepas atas tiga terdakwa korporasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis lepas (ontslag) yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) setelah permohonan kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
“Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman MA di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Putusan kasasi ditangani oleh Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Data yang ada menyebutkan, putusan diambil pada Senin (15/9/2025) sejak perkara diterima pada Rabu (30/4/2025).
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Adalah majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin, yang mengeluarkan putusan lepas itu.
Atas putusan itu, dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut.
Selanjutnya, Kejagung menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Related News

Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika

Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Tiga Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sudah Periksa 300 Biro Perjalanan

Sidak Kang Dedi, Air Pabrik Aqua di Subang dari Bor Sumur Tanah

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tumbuh, Jadi Rp221T dalam 9 Bulan

Nego Utang Whoosh dengan China, Danantara Ungkap Selesai Tahun Ini