Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Aliran Dana Mengalir Sampai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
Menurut Asep Guntur, itulah yang menjadi bargaining dari agen-agen, travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan ada di kisaran antara Rp300 juta sampai Rp400 juta untuk satu kuota.
"Itu tindakan kesewenang-wenangan. Kalau tidak diberikan, kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Asep Guntur Rahayu.
Karena kasus ini, KPK menyebut berdampak ke uang haji yang bisa dikelola pemerintah. Sebab, biaya haji reguler sebagian besar ditutup dari hasil pengolahan dana haji oleh BPKH.
Dalam kasus ini, kuota tambahan 20 ribu dibagi 50:50, sehingga sebagian besar pengelolaan haji khusus melalui travel. Jemaah haji khusus bisa langsung berangkat sehingga uang tidak bisa dikelola pemerintah.
Dari 20 ribu kuota haji tambahan itu, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola.
"Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler," tambahnya.
Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka. Tetapi, ada tiga orang yang dicekal ke luar negeri. Di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua orang lainnya yang dicekal dalam kasus korupsi kuota haji ini, adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Kemudian, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas





