Kasus Kuota Haji, Siap Kawal MAKI Dorong KPK Gunakan Pasal TPPU

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menaikkan status kasus korupsi kuota Haji 2024 ke tahap penyidikan. Dari kalkulasinya, ia memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini dapat mencapai Rp500 miliar-Rp750 miliar. MAKI mendorong KPK menggunakan pasal TPPU dalam penuntasan kasus itu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (10/8/2025), Boyamin Saiman mengungkapkan, hitungan nilai kerugian itu didapat dari harga biaya haji khusus yang dikenakan USD5 ribu atau sekitar Rp75 juta.
Dalam perkara ini, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dibagi dua untuk reguler dan khusus, masing-masing 50 persen. Hal itu, kata Boyamin Saiman, jelas melanggar aturan.
"Mungkin bisa kurang, tetapi bisa jadi Rp500 miliar, paling tidak. Nah terus uang itu kemana saja. Jadi, proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya," kata Boyamin Saiman.
Dalam penanganan kasus tersebut, MAKI mendorong agar KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk itu, Boyamin memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Harapan saya KPK menerapkan pencucian uang. Karena, uang itu mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa saja. Kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus," kata Boyamin Saiman.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
Untuk memperjelas masalah hukumnya, KPK akan memanggil lagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yaqut sudah menjalani pemeriksaan, dan memberikan klarifikasi. Usai memberikan klarifikasi, tokoh Ansor itu, mengaku bersyukur karena mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Sementara itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Penghitungan kerugian negara terkait dengan pembagian kuota haji yang diduga melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, batas maksimal kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 itu. Tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).
“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelas Asep Guntur Rahayu. ***
Related News

Pemerintah Percepat Pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di Daerah

Bekingi Gangster Rusia, Petugas Imigrasi di Bali Terancam UU Tipikor

Kasus TPPU Duta Palma Group, Anak Surya Darmadi Masuk DPO

Ada 312 Ribu Remaja Terpapar Narkoba, BNN Ungkap Pemicunya

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Bakal Lahirkan Banyak Kejutan

Kasus Kuota Haji, KPK Jadwalkan Lagi Panggilan Untuk Gus Yaqut