Kasus Mafia Minyak Goreng: Eks Dirjen Kemendag-Lin Che Wei Rugikan Negara Rp18,3 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung. dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Para tersangka kasus mafia minyak goreng segera disidang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas barang bukti dan 5 tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka kasus yang merugikan negara Rp18,3 triliun, Lin Che Wei Cs itu, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022), mengungkapkan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah-terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas lima berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022 kepada jaksa penuntut umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berkas 5 orang tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah Indrasari Wisnu Wardhana, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Terakhir, Lin Che Wei pihak swasta, yang diduga diperbantukan di Kementerian Perdagangan.
Menurut Ketut Sumedana, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk kelengkapan berkas pelimpahan. Para tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. “Setelah serah-terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Para tersangka dilakukan penahanan dalam tahap tuntutan selama 20 hari terhitung mulai Senin (1/8/2022) sampai 20 Agustus. Indrasari Wisnu, Master Parulian, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lalu Picare Tagore dan Stanley MA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Lin Che Wei ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah jaksa peneliti meneliti berkas perkara lima tersangka. Kejagung menyebut kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp18.359.698.991.659 (Rp18,3 triliun),” katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru