EmitenNews.com - Sebanyak 11 polisi bintara dan perwira di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara ini, bak pagar yang tega memakan tanaman. Alih-alih memberantas perdagangan narkoba, mereka malah diduga terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapan. Kasus ini juga melibatkan tiga gembong narkoba. Dalam kasus 11 polisi terlibat jaringan narkoba itu, Polda Sumut mengamankan ratusan kilogram sabu, ekstasi, ganja hingga senjata. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Karena itu, dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.


Seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Sabtu (2/10/2021), berkas kasus 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan. Para polisi lancung itu, pun sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai, di Pulau Simardan. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai. Karena itu, dalam waktu dekat kasusnya dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.


"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021). 


Menurut Dedi Saragih, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai, Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa, petugas Polairud melakukan pengamanan.


Khoirudin melaporkan temuin itu kepada Togap Sianturi, Kasat Polairud. Kemudian, Togap memerintahkan Juanda, Hendra, John Erwin (belakangan menjadi tersangka) berangkat menuju lokasi. Barang bukti lalu dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai. Di perjalanan, Tuharno (tersangka), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.


"Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.


Masih cerita Dedi Saragih, Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual. Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual. Dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp250 juta dan dibayarkan ke Waryono. Sebanyak 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot seharga Rp1 miliar.


Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai. Sebanyak 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp550 juta.


Sebanyak ke-14 tersangka, di antaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ***