EmitenNews.com - Tertangkap sudah Direktur N Co Living Bali, Reindy. Tim Bareskrim Polri menangkap R berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam N Co Living Bali. Peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026), mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka dari penangkapan tersebut. Mereka terdiri atas pengedar berinisial NGR, Kapten N Co Living berinisial BCA, penghubung antara pengedar dengan tamu, dan manajer operasional berinisial SW.

"Hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living, yakni R mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam," kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R. Akhirnya, pada Senin (6/4), tim menangkap R dan membawanya ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.

Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4/2026) mengatakan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025.

"Peredaran narkotika terjadi setelah adanya pertemuan antara seseorang berinisial RS dengan manajer N CO Living berinisial SW, pelaku Desu, Doni dan pelaku NGR alias Ajik di N Co Living by NIX pada Juli 2025. Yang diedarkan narkotika berupa inex dan ketamin," kata Eko.

Dalam penggerebekan di N Co Living by NIX, tim gabungan menangkap tiga pelaku, yakni SW selaku manajer kelab, NGR berperan sebagai pengedar dan BCA selaku kapten N Co Living sekaligus sebagai penghubung antara pengedar dengan tamu.

Dari hasil penggeledahan di kelab malam tersebut, para pengunjung atau tamu dalam room, kedapatan membawa narkotika.

"Total ada 14 orang, terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan. Seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine," ujarnya.

Dari keterangan tersangka NGR yang sudah bekerja sejak 2025 di kelab malam itu, mengedarkan narkoba bersama-sama pelaku Desu yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

NGR yang bekerja paruh waktu di kelab malam itu bertugas sebagai apoteker yang mengantar narkoba ke ruangan karaoke (room) dengan imbalan Rp100 ribu per setiap penjualan narkoba.

"NGR dibayar secara tunai. Tidak ada sistem gaji melainkan upah penjualan untuk ekstasi dapat Rp100 ribu. Sedangkan ketamin Rp200 ribu per bungkus plastik kecil," ujarnya.

Ekstasi dan ketamin yang diedarkan oleh NGR diperoleh dari Desu. Ketika NGR bekerja shift maka pelaku Desu menghitung narkotika bersama NGR di room 301, setelah selesai dihitung Desu menyerahkan narkotika di room 301.