Kasus Online Scam, Polda Jaya Ungkap Siasat Jahat Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkap siasat jahat tersangka kasus online scam. Dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Polda Metro Jaya mengungkap siasat jahat tersangka kasus online scam. Modusnya, jual beli saham atau kripto internasional yang merugikan Rp18 miliar. Mereka membuat perusahaan cangkang di Indonesia. Perusahaan tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Namun jajaran direksi hingga komisaris perusahaan tersebut fiktif. Polisi sudah menetapkan dua tersangka.
"Tugas mereka membuat perusahaan cangkang. Ini sebenarnya perusahaan resmi, terdaftar secara hukum di Direktorat Jenderal AHU, tetapi seluruh pemilik saham dan direksinya, fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk rekening perusahaan," kata Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Para pelaku membayar masyarakat yang mau dipinjam identitasnya untuk pembukaan rekening perusahaan fiktif tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki orang-orang tersebut.
"Salah satu warga negara Indonesia (Tersangka SP) yang mencari tadi, orang menjadi komisaris, KTP-nya dipakai, datang ke notaris, seolah-olah mereka memang ingin membuat usaha atau unit usaha," kata Kombes Roberto.
Sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp18 miliar.
Polisi sudah meringkus dua orang tersangka. Mereka, SP, warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka membuat video tutorial, tetapi diduga menggunakan artificial intelligence (AI). Jadi, korban tersebut diyakinkan untuk mendapatkan pengajaran terlebih dahulu. Nanti ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau diduga merupakan teknologi artificial intelligence (AI).
“Sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung," kata Kombes Roberto GM Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Roberto mengatakan para tersangka menyasar para korban melalui Facebook. Mereka mengajak para korban untuk melakukan jual beli kripto dengan keuntungan tinggi hingga 150 persen dari modal yang ditanamkan.
Mulanya pelaku memberikan keuntungan 150 persen tersebut. Namun, saat korban membeli lagi saham, modal dan keuntungan tersebut tak kunjung didapatkan.
"Kemudian akan ditawarkan, mau nggak menjadi grup yang eksekutif dengan nilai limit minimal Rp1 miliar atau 100 ribu mata uang Singapura atau mata uang dolar. Jadi, itu yang mereka tawarkan sehingga korban melakukan top-up. Setelah itu mulai penipuan-penipuan yang berlaku disampaikan," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Related News

Gerakkan Ekonomi Daerah, Presiden Prabowo Perluas Cakupan MBG

Pemadaman Listrik Bali, PLN Ungkap ada Gangguan Kabel Bawah Laut

Kasus Judi Online Agen138, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Judol, Transaksi Lebih dari Rp600 Miliar

KPK dan Anggota DPR Ini Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Prabowo Pimpin Ratas Sekolah Rakyat, Pastikan Program Tepat Sasaran