Kasus Oplos Pertamax, Bos Pertamina Minta Maaf

Buntut kasus oplosan Pertamax, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri minta maaf. Dok. Sumut Pos, Pertamina.
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri minta maaf. Bos BUMN migas itu, menyampaikan permohonan maaf buntut kasus korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Kasus yang sedang diusut kejaksaan agung itu, berpotensi besar menurunkan kepercayaan masyarakat atas produk Pertamina.
Dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025) itu, Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak pertamina tersebut.
“Pada kesempatan ini, saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini”, kata Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Senin (3/3/2025).
Dirut Simon menyebut bahwa kasus korupsi minyak tersebut menjadi ujian besar dan kejadian menyedihkan bagi Pertamina. Untuk itu, pihaknya mendukung segala tindakan hukum yang dilakukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami apresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan (korupsi) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero,” ujar Simon.
PT Pertamina sangat mendukung upaya kejagung dan akan membantu apabila dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan tambahan agar proses penyelidikan dapat diproses dan berjalan dengan baik.
Kasus tersebut menjadi pelajaran bagi Pertamina, menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki perusahaan. Bos pertamina itu mengatakan berkomitmen untuk terus menghadirkan produk dan kualitas dari BBM Pertamina sesuai standar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Seperti sudah diberitakan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina itu. Di antaranya, Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) pejabat di PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Lainnya, Dimas Werhaspati (DW) Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus oplosan Pertamax Pertamina ini, penyidik Kejagung menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Jepang Butuh 150 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Bagi Pekerja Indonesia

Presiden: Kesederhanaan Paus Fransiskus Teladan bagi Kita Semua

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025

9 Tahun Beroperasi, PLTSa Benowo Sumbang Energi Bersih 166,1 GWh

Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun