EmitenNews.com - Bareskrim Polri menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara saintifik akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Untuk menuntaskan kasus pagar laut Tangerang ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Untuk proses yang di Kohod, saat ini kita sudah memeriksa semua. Tinggal kita memformalkan terkait hasil uji labfor. Jadi, kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi,” ucapnya.

Hasil labfor akan menunjukkan absah atau tidaknya SHGB dan SHM yang menjadi objek penyidikan kasus ini serta akan menjadi bahan untuk melanjutkan ke tahapan gelar perkara.

“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” ujarnya.

Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/2025), disita sejumlah barang bukti yang dipakai dalam pemalsuan surat-surat untuk pengurusan akta, dan dokumen. Antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod. Juga ada peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

Penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri atas beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.

Penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.

Kades Arsin diduga menggunakan surat-surat palsu untuk mengurus kelengkapan dokumen, dalam pengurusan sertifikat. ***