EmitenNews.com - Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat Ditjen Pajak itu setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Kasus ini terkait kasus pajak yang melibatkan 3 perusahaan: PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank) dan PT Jhonlin Baratama.


Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/2021), Direktur Penyidikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penahanan terhadap Alfred Simanjuntak dilakukan, agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan. Ia menyebutkan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS, yang merupakan pejabat Ditjen Pajak itu.


Tersangka Alfred Simanjuntak akan menjalani 20 hari pertama masa penahanan hingga 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.


Menurut Setyo Budiyanto, KPK telah memeriksa sekitar 83 saksi dalam proses penyidikan perkara ini. KPK juga terus berupaya melakukan pelacakan dan pengembalian aset atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka Alfred Simanjuntak. Dalam perkara ini tersangka diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura.


Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.


KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. Lalu, tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin Bank) dan PT Jhonlin Baratama yaitu Ryan Ahmad Ronas, Agus Susetyo dan Aulia Imran Maghribi serta kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.


Setyo Budiyanto menjelaskan, dalam perkara ini tersangka Alfred Simanjuntak diduga mendapatkan banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Arahan diberikan agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai keinginan dari para wajib pajak.


Setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajak sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan mereka. Nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.


Penerimaan dari ketiga wajib pajak diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Setyo memerinci Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sekitar Januari-Februari 2018.


Sedangkan pertengahan 2018, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Indonesia menyerahkan 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen Rp25 miliar. Kemudian, 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus Susetyo AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama sekitar Juli-September 2019.


"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," katanya.


Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***