Kasus Pemalsuan Dokumen PCR, Polisi Tangkap Dokter Kecantikan di Makassar
EmitenNews.com - Polisi menangkap seorang dokter kecantikan di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam pengungkapan kasus bisnis dokumen PCR dan antigen palsu. Sang dokter berinisial CT (34) ditangkap di klinik miliknya di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar.
Saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus bisnis PCR dan antigen palsu tersebut terungkap berawal saat anggota Resmob Polsek Rappocini menyelidiki kasus pencurian handphone di klinik tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik mendapati bukti percakapan pemilik klinik melalui Whatsapp yang berisi pembuatan hasil PCR dan Antigen dibuat secara tidak resmi, atau fiktif untuk tujuan penerbangan.
“Terduga pelaku ini menerima jasa pembuatan hasil PCR dan Swab Antigen secara tidak resmi yang digunakan untuk persyaratan penerbangan. Jadi mereka telah mengerjakan pemalsuan dokumen. Di kliniknya pelaku melancarkan aksinya untuk membuat hasil PCR, dan antigen palsu," kata mantan Direktur Binmas Polda Bali ini.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya sebagai dokter kecantikan di klinik Kecantikan HOB di Jl Andi Djemma. Di kliniknya itu, dokumen PCR dan antigen palsu itu dibuat. Pelaku terlibat dalam praktik pemalsuan semenjak diberlakukan PCR dan Antigen sebagai persyaratan penerbangan.
Kombes Komang mengatakan, biaya pembuatan PCR dan Swab Antigen yang dibebankan kepada masyarakat bervariasi. Untuk PCR Rp700 ribu sampai Rp900 ribu. Antigen Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. "Beragam tarif dipasang untuk pembuatan dokumen fiktif ini. Pelaku melakukan aksinya itu mulai pertengahan 2021 dan sudah 100 orang konsumen."
Dalam operasionalnya, persyaratan untuk pembuatan PCR dan Swab Antigen palsu itu, pelaku dengan meminta identitas yang ingin bermohon tanpa harus hadir di klinik tersebut. Konsumen melakukan pembayaran di awal melalui transfer kepada pelaku sesuai tarif. Via chat sosmed mereka mengirim identitas untuk pembuatan dokumen palsu untuk persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa emam unit handphone, satu printer, CPU, keyboard dan tiga alat debit. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sang dokter kecantikan tinggal menunggu nasib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya