Kasus Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Sasar Penerima Suap Lain
:
0
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara, yang terbagi menjadi dua klaster. Dok. Satujuang.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terkait pihak penerima dugaan suap. Selain Topan Ginting yang saat ini sedang menjalani persidangan, pihak-pihak yang diduga menerima suap, berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Juga terkait pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Jadi, perkara korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution itu, tidak hanya menyangkut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Itulah yang dikembangkan dalam kasus korupsi yang melibatkan Topan Ginting, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Bobby.
Pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting, urai Asep, berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut. Juga terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), yang diduga sebagai pemberi suap.
“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
KPK mendata, klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Related News
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya





