Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Tiga Dosen UGM Jalani Sidang Korupsi
:
0
Kasus korupsi pembelian kakao fiktif, tiga dosen UGM Yogyakarta menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). Dok Tribunnews.
EmitenNews.com - Kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Kabupaten Batang, menyeret tiga dosen UGM. Ketiganya kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang sebagai terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Dalam sidang perdana Kamis(23/10/2025), Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Tiga dosen yang diadili tersebut, masing-masing menjabat sebagai (mantan) Direktur Utama PT Pagilaran, Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo. Seorang lagi Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rightmen Situmorang itu, JPU mengungkapkan, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.
Ketika itu, disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200 ribu ton dengan harga Rp37 ribu per kg, sehingga nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
Ternyata, pengadaan biji kakap sebanyak itu tidak pernah terealisasi. Selain itu, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao dimaksud.
Masih menurut jaksa, terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.
Jaksa menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menghormati proses hukum
Related News
Genjot Daya Tarik Investasi, Kementerian Pacu Pengembangan SDM Vokasi
Hadapi El Nino, Kementan Tanam Padi Serentak di 16 Provinsi
Kemenhaj Petakan 177 Hotel di 5 Wilayah Makkah
Menaker: Pekerja Informal Harus Masuk Skema Jaminan Sosial
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia





