EmitenNews.com - Tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini peristiwa yang memicu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merupakan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J. Tetapi, Putri bersikukuh mengalami pelecehan oleh Brigadir J, lalu dilaporkan ke suaminya Ferdy Sambo, yang akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mendapat tuntutan 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf menangis.

 

JPU menyampaikan hal itu dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). "Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan Putri Candrawathi." 

 

Keyakinan JPU didasarkan dari keterangan Putri, juga Kuat, dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. JPU menyebut, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma'ruf sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerang Brigadir J dengan pisau dapur. 

 

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU. 

 

JPU mendakwa Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama terdakwa lainnya: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal Wibowo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. 

 

Kemudian Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

 

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).